RISALATUL MAHID (BAB HAID)
HAID
Haid adalah darah yang keluar dari kemaluan seorang perempuan setelah berumur 9 tahun, dengan sehat (tidak dalam keadaan sakit), tetapi memang watak /kodrat wanita, dan tidak setelah melahirkan.
Beberapa makhluk Allah yang mengalami haid, antara lain :
- wanita
- binatang kelelawar
- binatang dlabu' atau kera
- binatang kelinci(jawa = marmut)
- binatang unta
- binatang kuda
- binatang cecak
- binatang anjing
( menurut Bujairami ala Al Khatib: 1/300
Umur Haid
Seorang wanita melakukan haid jika sudah berumur 9 tahun (taqriban) yakni tidak harus sempurna 9 tahun, tetapi boleh kurang, asal kurangnya tidak kurang dari 16 hari. 3 syarat dikatakan darah haid, jika :
1. Tidak kurang dari 24 jam.
2. Tidak lebih dari 15 hari.
3. Bertempat pada waktu mungkin / bisa haid.
Jika mengeluarkan darah sebelum umur tersebut maka itu bukan darah haid tetapi darah istihadloh. Jadi bila masih umur 9 tahun kurang 16 hari atau lebih sudah mengeluarkan darah maka itu jelas darah istihadloh.
Sifat Darah Haid
Warna darah haid ada 5 macam :
- Hitam (warna ini paling kuat)
- Merah
- Abu-abu (antara merah dan kuning)
- Kuning
- Keruh (antara kuning dan putih)
Maka kalau ada cairan yang keluar dari kemaluan tetapi warnanya bukan salah satu dari warna yang lima tersebut, seperti cairan putih yang keluar sebelum dan sesudah haid, atau ketika sakit keputihan maka jelas ini bukan haid tetapi sama dengan kencing. Oleh karena itu, jika keluar terus-menerus maka tetap diwajibkan sholat.
Sedangkan sifat-sifat darah ada 4 macam , yaitu :
- Kental
- Berbau (bacin : jawa )
- Kental sekaligus berbau
- Tidak kental dan tidak berbau Darah yang hitam serta kental adalah lebih kuat jika dibandingkan darah hitam yang tidak kental. Darah hitam yang berbau lebih kuat dibandingkan darah hitam yang tidak berbau,begitu seterusnya.
Perkara Yang Haram Bagi Wanita Haid Atau Nifas
Wanita yang haid atau nifas diharamkan menjalankan :
1. Sholat , tidak wajib qodho, bahkan haram mengqodho’
2. Sujud syukur
3. Sujud tilawah
4. Thowaf
5. Puasa, tetapi wajib qodho’ untuk puasa ramadhan
6. I’tikaf (berdiam dalam masjid)
7. Masuk masjid kalau khawatir mengkotori masjid
8. Membaca Al-Qur’an
9. Menyentuh Al-Quran
10. Menulis Al-Qur’an (menurut satu pendapat)
11. Menyentuh Al-Qur’an terjemah karena banyak mengandung ayat-ayat Al-quran jika dibandingkan terjemah maupun tafsirnya
12. Bersuci
13. Mendatangi orang sakaratul maut (tambahan dari Al-Muhamili)
14. Bersetubuh
15. Dijatuhi talaq
16. Dibuat senang (istimta’) tubuhnya antara pusar dan lututnya
Orang haid atau nifas daharamkan bersuci karena mempermainkan ibadah. Oleh karena itu, kalau ada wanita melahirkan lalu mengeluarkan darah nifas sebelum ia mandi wiladah, maka selama keluarnya darah nifas diharamkan untuk mandi wiladah. Begitu juga halnya dengan seorang istri yang baru bersetubuh, sebelum mandi janabah tiba-tiba kedatangan haid, maka selama haid belum berhenti diharamkan untuk mandi janabat.